DINAS PPO MENDIRIKAN AKADEMIS KOMUNITAS L - Seputar Ende Lio
Ende Berita :
Home » » DINAS PPO MENDIRIKAN AKADEMIS KOMUNITAS L

DINAS PPO MENDIRIKAN AKADEMIS KOMUNITAS L

Guna menyiapkan tenaga – tenaga terampil yang siap pakai di daerah,Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Ende mendirikan Akademis Komunitas. Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Dinas PPO dan berstatus sebagai pendidikan tinggi negeri ini diharapkan membantu anak-anak yang kurang mampu di Kabupaten Ende,untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Demikian disampaikan Kepala Dinas PPO Kabupaten Ende Geradus Edo melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA/SMK Benediktus Djegho di ruang kerjanya, Selasa(11/6).

Djegho menjelaskan Pada tahun pertama, Akademi Komunitas Kabupaten Ende ini akan menyelenggarakan pendidikan untuk 4 program studi (Prodi). Adapun empat prodi yang telah disetujui Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu adalah, Prodi Teknologi Produksi Holtikultural danTanamanBuah, Prodi Produksi Tanaman Rakyat, Prodi Teknologi Budidaya Perikanan Air,dan Prodi Teknik Komputer dan Jaringan.

Lebih lanjut Djegho menjelaskan dalam proposal yang diajukan oleh Dinas PPO Kabupaten Ende, terdapat 8 program studi yang diminta. Dari 8 program studi yang diajukan,Dirjen Dikti hanya menyetujui 4 program untuk tahap awal. Hal ini tentu disesuaikan dengan gambaran umum tentang Kabupaten Ende dalam proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Empat prodi yang belum disetujui yakni Teknologi Bangunan, Teknologi Mesin, Teknologi Rakitan Kendaraan Ringan serta Manajemen Pemasaran

“Tujuan utama akademi komunitas ini adalah menyiapkan tenaga trampil siap pakai bagi kebutuhan daerah. Untuk tahun pertama, lama pendidikan adalah 2 tahun atau Diploma Dua. Saat ini kita tinggal memenuhi persyaratan berupa sertifikat tanah ke Dirjen Dikti. Jika persyaratan ini sudah terpenuhi,kita akan segera membuka pendaftaran. Untuk sertifikat tanah,kita mesti meminta persetujuan dewan terlebih dahulu ,karena tanah yang akan kita ajukan adalah aset pemerintah,yang selama ini digunakan untuk Perusahan Daerah (PD) Ende Karya ,”kata Djegho.

Dinas PPO Kabupaten Ende,Selasa(11/6) telah bertemu DPRD Ende untuk membahas penyerahan tanah bagi kepentingan pendirian Akademis Komunitas Negeri Ende. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ende Marselinus Y.W Petu dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Ende seperti Heri Gani, Pua Saleh, Oktavianus Moa Mesi, Julious Caesar Nonga, Arminus Wuni Wasa, Eti Lado, serta sejumlah anggota dewan lainnya.Sementara dari pihak pemerintah,hadir Kepala Dinas (Kadis) PPO Geradus Edo,Kabid TK/SD Kanis Se.Kabid SMA/SMK Benediktus Djegho,Ida Mudamite,serta Sekertaris Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Ende, Julius Saidu.

Dalam pertemuan itu,DPRD Kabupaten Ende belum memberikan persetujuan,karena dewan menilai status tanah bekas PD Ende Karya itu belum jelas. Dalam sertifikatnya,tertera bahwa tanah tersebut masih berstatus hak guna pakai. Selain itu anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Pua Saleh,mengatakan tanah tersebut milik warga masyarakat Kabupaten Ende. Bahkan Pua Saleh mempertanyakan alasan dan prosedur hukum mengapa tanah tersebut menjadi aset pemerintah. Karena pemerintah belum memberikan penjelasan yang baik tentang status tanah tersebut, maka dewan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membentuk tim pengkaji status tanah yang selama ini digunakan PD Ende Karya. Dewan juga meminta pemerintah menjelaskan tentang status PD Ende Karya yang dibentuk dengan peraturan daerah; apakah PD Ende Karya ini sudah dibubarkan ataukah masih aktif.

Menjawah pertanyaan dewan, Sekertaris PPKAD Kabupaten Ende, Julius Saidu menjelaskan,tanah PD Ende Karya merupakan aset resmi Pemkab Ende,sesuai dengan data yang ada pada Pemkab Ende. Jika ada hal lain terkait status tanah ini,harus dibuktikan secara hukum. Sedangkan,tentang PD Ende Karya, Julis Saidu mengatakan sampai saat ini belum dibubarkan. Namun,secara manajemen, sudah lama tidak beroperasi.

Namun demikian, dewan tidak bisa memberikan keputusan final. Dewan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membentuk tim khusus, guna mengkaji status tanah dimaksud secara baik dan benar.

Sumber : Flores Pos
Share this article :

1 komentar:

 
Support : Eja Website | Kera Template | Eda Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Seputar Ende Lio - Elpas Group
Template Design by Eja Published by Kera Template